Cara Mengurus Surat Ganti Warna Kendaraan: Panduan Lengkap

Mengurus Surat Ganti Warna Kendaraan
Mengganti warna kendaraan adalah salah satu cara untuk memberikan tampilan baru pada mobil atau motor Anda. Namun, perubahan warna kendaraan harus disertai dengan pengurusan dokumen resmi agar tetap sesuai dengan peraturan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus surat ganti warna kendaraan beserta syarat dan langkah-langkahnya.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses pengurusan ganti warna kendaraan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut ini:

  1. STNK Asli dan fotokopi.
  2. BPKB Asli dan fotokopi.
  3. KTP Pemilik Kendaraan (asli dan fotokopi).
  4. Surat Keterangan dari Bengkel yang menyatakan bahwa perubahan warna kendaraan telah dilakukan (jika dilakukan di bengkel).
  5. Cek Fisik Kendaraan (hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin).
  6. Formulir Permohonan Perubahan Warna Kendaraan, tersedia di kantor Samsat.

Langkah-langkah Pengurusan Surat Ganti Warna

1. Cek Fisik Kendaraan

  • Kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  • Petugas akan melakukan gesekan nomor rangka dan nomor mesin sebagai bukti keabsahan kendaraan.

2. Persiapkan Dokumen di Loket Pendaftaran

  • Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran perubahan warna kendaraan.
  • Pastikan semua dokumen lengkap untuk menghindari proses berulang.

3. Proses Administrasi di Samsat

  • Setelah dokumen diperiksa, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi di kasir.
  • Petugas akan memproses perubahan data warna kendaraan di sistem.

4. Pengurusan BPKB di Kantor Polda

  • Setelah STNK diperbarui, kunjungi kantor Polda untuk mengurus perubahan warna di BPKB.
  • Serahkan STNK baru dan dokumen pendukung lainnya.
  • Bayar biaya perubahan data BPKB sesuai ketentuan.

5. Ambil Dokumen yang Sudah Diperbarui

  • Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB dengan data warna kendaraan yang sudah diperbarui.

Perkiraan Biaya Pengurusan Ganti Warna Kendaraan

  1. Biaya Administrasi di Samsat
    • Motor: Rp50.000 – Rp100.000
    • Mobil: Rp100.000 – Rp200.000
  2. Biaya Perubahan Data di BPKB
    • Motor: Rp225.000
    • Mobil: Rp375.000
  3. Cek Fisik Kendaraan
    • Biaya gesek nomor rangka dan mesin: Rp30.000 – Rp50.000 (tergantung wilayah).

Total biaya dapat bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan di wilayah Anda.

Tips dan Catatan Penting

  • Pastikan warna kendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas (tidak menggunakan warna yang dilarang, seperti menyerupai kendaraan dinas).
  • Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen untuk keperluan di masa mendatang.
  • Jika tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri, Anda dapat menggunakan jasa biro pengurusan kendaraan dengan biaya tambahan.

Mengurus surat ganti warna kendaraan tidaklah sulit jika Anda sudah memahami langkah-langkah dan menyiapkan dokumen dengan lengkap. Dengan mematuhi peraturan, Anda dapat menikmati kendaraan baru dengan warna yang diinginkan tanpa khawatir melanggar hukum!

Baca Juga: Cara Memperpanjang STNK

Scroll to Top