Cara Balik Nama BPKB dan STNK: Panduan Lengkap dan Biaya Terbaru

Proses balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan langkah penting setelah Anda membeli kendaraan bekas. Balik nama memastikan bahwa kendaraan resmi terdaftar atas nama Anda sebagai pemilik baru. Berikut adalah panduan lengkap cara balik nama BPKB dan STNK beserta perkiraan biayanya.

Persyaratan Dokumen

Untuk melakukan balik nama, siapkan dokumen berikut:

  1. BPKB Asli dan fotokopi.
  2. STNK Asli dan fotokopi.
  3. KTP Pemilik Baru (asli dan fotokopi).
  4. Kwitansi Pembelian Kendaraan yang ditandatangani penjual (bermaterai).
  5. Cek Fisik Kendaraan (hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin).
  6. Formulir Permohonan Balik Nama yang bisa didapatkan di kantor Samsat.

Langkah-langkah Balik Nama

1. Balik Nama STNK

  • Kunjungi Samsat Pergi ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, seperti gesek nomor rangka dan mesin.
  • Serahkan Dokumen Berikan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama STNK.
  • Bayar Biaya Administrasi Setelah dokumen diperiksa, Anda akan diberikan slip pembayaran. Bayar sesuai jumlah yang ditentukan.
  • Ambil STNK Baru Tunggu hingga proses selesai dan Anda mendapatkan STNK baru atas nama Anda.

2. Balik Nama BPKB

  • Kunjungi Kantor Polda Proses balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda setempat.
  • Serahkan Dokumen Berikan semua dokumen yang diminta, termasuk STNK yang sudah diperbarui.
  • Bayar Biaya Administrasi Biaya balik nama BPKB dibayarkan di loket yang tersedia.
  • Ambil BPKB Baru Setelah beberapa hari (waktu proses bervariasi), ambil BPKB baru Anda.

Perkiraan Biaya Balik Nama

  1. Biaya Balik Nama STNK (BBN-KB)
    • Biaya Pokok BBN-KB: 1% dari harga jual kendaraan (sesuai NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
    • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung nilai kendaraan.
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil.
    • Administrasi STNK: Rp50.000 untuk motor, Rp75.000 untuk mobil.
  2. Biaya Balik Nama BPKB
    • Motor: Rp225.000
    • Mobil: Rp375.000
  3. Cek Fisik Kendaraan
    • Biaya gesek nomor rangka dan mesin: Rp30.000 – Rp50.000 (tergantung daerah).

Total estimasi biaya dapat bervariasi tergantung pada daerah dan jenis kendaraan.

Tips dan Catatan Penting

  • Lakukan proses balik nama segera setelah pembelian kendaraan untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari.
  • Simpan semua kwitansi pembayaran sebagai bukti.
  • Jika tidak memiliki waktu, Anda bisa menggunakan jasa biro jasa, tetapi biaya tambahan akan dikenakan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama BPKB dan STNK dengan mudah. Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses!

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Ganti Warna Kendaraan

Scroll to Top