Proses balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan langkah wajib setelah membeli kendaraan bekas. Balik nama bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan sah secara hukum atas nama pemilik baru, sekaligus memudahkan pengurusan pajak dan administrasi di kemudian hari.
Sejak diberlakukannya kebijakan pemutihan atau penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah, proses ini menjadi lebih ringan. Namun, aturan dapat berbeda tergantung provinsi, sehingga penting untuk memahami prosedur terbaru.
Persyaratan Dokumen Balik Nama
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (sesuai domisili)
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai (ditandatangani penjual)
- Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
- Formulir permohonan balik nama (diisi di Samsat)
Catatan:
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti surat mutasi.
Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama terdiri dari dua tahap utama, yaitu balik nama STNK dan BPKB.
1. Proses Balik Nama STNK di Samsat
Balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Tahapan:
- Datang ke Samsat
Bawa kendaraan untuk keperluan cek fisik. - Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin (gesek fisik). - Pendaftaran Balik Nama
Serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran. - Pembayaran Pajak dan Administrasi
Anda akan menerima kode bayar yang mencakup pajak dan biaya administrasi. - Penerbitan STNK Baru
Setelah pembayaran, STNK baru atas nama Anda akan diterbitkan.
2. Proses Balik Nama BPKB
Setelah STNK selesai, Anda dapat mengurus balik nama BPKB.
Lokasi pengurusan:
- Untuk kendaraan pribadi: di Samsat Induk atau Polda setempat
- Untuk kendaraan leasing: biasanya melalui perusahaan pembiayaan
Tahapan:
- Serahkan dokumen (termasuk STNK baru)
- Isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran biaya administrasi
- Ambil tanda terima pengambilan BPKB
- BPKB baru dapat diambil dalam waktu ±5–14 hari kerja (tergantung daerah)
Biaya Balik Nama Kendaraan (Update 2026)
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Kendaraan bekas:
Di banyak provinsi (termasuk Jawa Timur), BBNKB kendaraan bekas sudah 0% (gratis) - Namun tetap wajib bayar pajak kendaraan (PKB)
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Besaran tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Umumnya sekitar 1% – 2% dari NJKB per tahun
3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
- Motor: Rp35.000
- Mobil: Rp143.000
4. Biaya Administrasi STNK
- Motor: Rp100.000 (penerbitan STNK baru)
- Mobil: Rp200.000
5. Biaya Penerbitan BPKB (PP No. 76 Tahun 2020)
- Motor: Rp225.000
- Mobil: Rp375.000
6. Biaya Cek Fisik Kendaraan
- Umumnya: Rp30.000 – Rp50.000
- Di beberapa Samsat: gratis (tidak resmi dipungut biaya)
Estimasi Total Biaya
Berikut gambaran kasar:
Motor:
- Pajak: ± Rp200.000 – Rp500.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- STNK: Rp100.000
- BPKB: Rp225.000
👉 Total: ± Rp400.000 – Rp900.000
Mobil:
- Pajak: ± Rp1.000.000 – Rp3.000.000+
- SWDKLLJ: Rp143.000
- STNK: Rp200.000
- BPKB: Rp375.000
👉 Total: ± Rp1.700.000 – Rp4.000.000+
Tips Penting Agar Proses Lancar
- Segera lakukan balik nama setelah transaksi untuk menghindari masalah hukum
- Pastikan data di STNK dan BPKB sesuai
- Gunakan KTP sesuai domisili untuk menghindari mutasi tambahan
- Simpan semua bukti pembayaran
- Hindari calo, lakukan sendiri untuk biaya lebih hemat
Catatan Penting (Update Kebijakan)
- Banyak daerah di Indonesia sudah menerapkan BBNKB 0% untuk kendaraan bekas
- Beberapa provinsi juga sering mengadakan program pemutihan pajak
- Layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) melalui aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk cek pajak dan pembayaran tahunan (namun balik nama tetap harus offline)
Kesimpulan
Balik nama BPKB dan STNK adalah proses penting yang wajib dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Dengan adanya kebijakan terbaru seperti penghapusan BBNKB di banyak daerah, biaya yang dikeluarkan kini lebih ringan.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, proses balik nama bisa diselesaikan dengan mudah tanpa bantuan pihak ketiga.
Baca Juga:




