Cara Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Cara memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Berikut adalah panduan terbaru mengenai cara memperpanjang STNK, baik tahunan maupun lima tahunan, beserta persyaratan dan prosedurnya.

Jenis Perpanjangan STNK

Terdapat dua jenis perpanjangan STNK:

  1. Perpanjangan Tahunan: Dilakukan setiap tahun untuk memperbarui masa berlaku STNK tanpa mengganti plat nomor.
  2. Perpanjangan Lima Tahunan: Dilakukan setiap lima tahun, mencakup penggantian plat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Syarat Perpanjangan STNK

Perpanjangan Tahunan

Untuk memperpanjang STNK tahunan, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan data STNK.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa, jika diwakilkan.

Perpanjangan Lima Tahunan

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan yang diperlukan meliputi:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (tersedia di kantor Samsat).
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa, jika diwakilkan.

Prosedur Perpanjangan STNK

Perpanjangan Tahunan

Anda dapat memperpanjang STNK tahunan melalui dua metode:

  1. Secara Langsung di Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda.
    • Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.
    • Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
    • Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang ditentukan.
    • Terima STNK yang telah diperpanjang beserta tanda bukti pembayaran.
  2. Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL:
    • Unduh dan instal aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari App Store atau Google Play Store.
    • Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, email, dan nomor handphone aktif.
    • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
    • Setelah registrasi berhasil, tambahkan data kendaraan bermotor yang akan diperpanjang.
    • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”, kemudian ikuti petunjuk untuk mendapatkan kode bayar.
    • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
    • Setelah pembayaran berhasil, e-STNK akan dikirimkan melalui email.

Perpanjangan Lima Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang.
  • Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Legalisir hasil cek fisik di loket yang disediakan.
  • Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan di kantor Samsat.
  • Serahkan berkas persyaratan beserta formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru yang akan diserahkan oleh petugas.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung pada jenis dan nilai jual kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tarifnya ditentukan oleh pemerintah.
  • Biaya administrasi: Untuk penerbitan STNK dan plat nomor baru (khusus perpanjangan lima tahunan).

Pastikan Anda menyiapkan dana sesuai dengan estimasi biaya yang diperlukan untuk menghindari kendala dalam proses perpanjangan.

Tips Tambahan

  • Lakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda keterlambatan.
  • Simpan semua dokumen dengan baik sebagai bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan.
  • Manfaatkan layanan online jika memungkinkan untuk menghemat waktu dan tenaga.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memperpanjang STNK kendaraan Anda dengan mudah dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Baca Juga: Cara Balik Nama BPKB dan STNK

Scroll to Top