maung garuda

Prabowo Subianto Larang Menteri Gunakan Mobil Mewah Impor, Dorong Penggunaan Kendaraan Buatan Lokal

Jakarta – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang para menteri dan pejabat tinggi negara menggunakan mobil mewah impor.

Prabowo menegaskan bahwa jajaran Kabinet Merah Putih serta pejabat eselon I diharapkan memakai mobil buatan dalam negeri sebagai langkah untuk mendukung industri otomotif lokal.

Sebelumnya, Toyota dikenal sebagai merek kendaraan yang sering dipilih untuk mobil dinas menteri. Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah.

“Kami menyesuaikan dengan permintaan pemerintah yang tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Saat ini, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut khususnya mengenai mobil menteri,” ujar Anton, Sabtu (9/11/2024).

Anton menambahkan, walaupun kebijakan ini membawa perubahan, sekitar 90% produk Toyota sudah merupakan produksi dalam negeri. “Jika pemerintah membutuhkan, Toyota siap menyediakan beberapa opsi kendaraan buatan lokal,” jelasnya.

Maung Garuda Pindad Gantikan Alphard

Dalam implementasinya, kendaraan dinas menteri yang sebelumnya menggunakan Toyota Alphard kini disebut-sebut akan digantikan oleh MV3 Maung buatan Pindad.

Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengonfirmasi bahwa dirinya juga akan mengikuti kebijakan Presiden dengan memilih kendaraan Maung sebagai mobil dinasnya.

Maung MV3 adalah mobil taktis dengan mesin turbo diesel berkapasitas 2.200 cc, mampu mencapai kecepatan 100 km/jam dengan jarak tempuh hingga 500 km. Kendaraan ini dapat menghasilkan tenaga maksimum sebesar 202 PS atau sekitar 199 HP, serta torsi mencapai 441 Nm.

Ketangguhan mobil ini memungkinkan Maung menahan beban berat hingga sekitar 40 HP/ton, menjadikannya ideal sebagai kendaraan dinas yang sesuai kebutuhan lapangan.

Peraturan Kendaraan Dinas Pejabat Tinggi

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980, para menteri dan pejabat setingkat diberikan hak untuk menggunakan kendaraan dinas berkualifikasi A.

Kendaraan yang memenuhi kriteria ini antara lain sedan dan SUV/MPV dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder. Saat ini, pejabat setingkat menteri mendapat fasilitas maksimum dua unit mobil dinas dalam kategori tersebut, dan pemilihan kendaraan ini dilakukan melalui mekanisme tender umum menggunakan sistem LPSE serta dikonsultasikan dengan LKPP.

Sebelumnya, PT Astra International Tbk-TSO telah memenangkan tender untuk menyediakan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid sebagai kendaraan dinas bagi menteri kabinet dan pejabat tinggi lainnya.

Namun, dengan arahan baru dari Presiden Prabowo, ke depannya kemungkinan besar akan terjadi perubahan besar dalam pilihan kendaraan dinas dengan prioritas pada produk buatan dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gunakan Mobil Kepresidenan Buatan Lokal, Pindad MV3 Garuda Limousine

Scroll to Top